
Kasus Penyanyi Agnez Mo Dan Ari Bias Izin Bayar Royalti Musik Pemberitaan tentang royalti musik maupun hak cipta yang cukup rumit dari
kasus Ari Bias dan Agnez Mo membuat banyak orang penasaran. Mereka bertanya-tanya manakah yang lebih benar dan layak dilakukan?
Kasus ini juga semakin jelimet karena banyak musisi lain ikut mengomentari dengan statement masing-masing. Ada yang pro dan kontra.
Federasi Serikat Musisi Indonesia atau FESMI akhirnya angkat bicara dan berusaha menjelaskan masalah yang jelimet belakangan ini.
Kasus Penyanyi Agnez Mo Dan Ari Bias
Berikut pernyataan FESMI berkaitan dengan isu izin dan bayar royalti musik, dikutip detikpop, Rabu (5/2/2025).
Benar bahwa banyak komposer yang tidak mendapatkan hak ekonomi yang semestinya.
Kita harus perjuangkan agar LMK dan LMKN menjadi lebih baik dalam mengkolek/menagih, distribusi, transparansi, dan akuntabel.
Fesmi menjunjung posisi musisi, komposer, dan penyanyi adalah mitra sejajar. Promotor/eo/penyelenggara sebagai pengguna.
Izin penggunaan untuk Performing Rights dari pencipta sudah diberikan kepada siapapun pengguna melalui keanggotaannya di LMK.
Dengan Pencipta Menjadi Anggota LMK, Maka…
1. Pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk mengkoleksi/memungut, mengelola, dan mendistribusikan royalti Performing.
2. Hal ini menjelas-kan bahwa ‘Izin’ sudah diberikan.
Mari kita pahami pelan-pelan. Apakah ‘lisensi’ dan ‘izin’ itu? Surat kuasa ke LMK itu ‘izin’. Dan ‘izin-lisensi’.
Maka pencipta telah menyerahkan haknya untuk dilaksanakan oleh LMK. Lalu kalau belum dibayar, tugasnya siapa untuk menagih pengguna?
Lebih lanjut, hal ini berkaitan dengan gugatan Ari Bias ke Agnez Mo tentang hak cipta.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu
Bilang Saja ciptaan Ari Bias Berdasarkan putusan tersebut, Agnez Mo harus membayar sebesar Rp 1,5 M pada Ari Bias.
Kasus ini juga langsung dilirik Melly Goeslaw dan Armand Maulana Mereka mempertanyakan keabsahan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
yang menyatakan Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta.
Musisi dan pelaku industri diingatkan untuk selalu memastikan bahwa mereka memiliki izin yang diperlukan dan memenuhi kewajiban pembayaran
royalti sebelum menggunakan karya orang lain, guna menghindari pelanggaran hukum dan menjaga etika profesional.